Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDU

Depok, IDNTimes - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I (Samsat Kota Depok I) melaksanakan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (8/6/2022). Operasi tersebut digelar menyusul banyaknya kendaraan bermotor di Kota Depok yang belum membayar pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I, Dadi Darmadi mengatakan, operasi KTMDU dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang melintas pada operasi tersebut diberhentikan dan diberi sosialisasi untuk membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan di lokasi operasi langsung, maupun di kantor Samsat Kota Depok I.
"Jadi kami berkolaborasi dengan Samsat Kota Depok II pada operasi KTMDU yang dilaksanakan tiga hari, sejak 7 hingga 9 Juni 2022," ujar Dadi kepada IDNTimes di lokasi operasi KTMDU, Rabu.
1. Target pajak kendaraan Kota Depok capai Rp1,3 triliun
Dadi menuturkan, target pajak kendaraan Kota Depok secara keseluruhan baik pengumpulan di Samsat Depok I maupun Samsat Depok II adalah Rp1,3 triliun. Selain dari pajak kendaraan, jumlah tersebut didapatkan dari pajak daerah lain di Kota Depok, di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
"Kalau untuk pajak kendaraannya saja di Samsat Depok I sebanyak Rp462 miliar sedangkan pajak lainnya mencapai Rp910 miliar," kata Dadi.
Samsat Kota Depok I membawahi enam kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya, Beji, Tapos, Cimanggis, dan beberapa kecamatan lainnya. Samsat Kota Depok I mengumpulkan pajak kendaraan baik dari warga Kota Depok maupun instansi Pemerintah Kota Depok.
"Kami berusaha mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan baik dengan melaksanakan operasi KTMDU maupun sosialisasi di tingkat kecamatan," terang Dadi.