Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Sebelumnya, DPR tiba-tiba melakukan revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi itu berupa tambahan pasal, yakni 228A terkait kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga legislatif tersebut.
Pengesahan tatib baru tersebut dilakukan ketika digelar sidang paripurna pada 4 Februari 2025 lalu.
Wakil Ketua Badan Legislatif, Sturman Panjaitan, membacakan laporan bahwa perubahan tatib tersebut telah disetujui oleh semua fraksi di parlemen. Itu semua telah disepakati dalam rapat Baleg pada 3 Februari 2025.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," ujar Sturman dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Ia mengatakan, ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yaitu 228A menyangkut kewenangan DPR.
Bunyi pasal yang dimaksud yakni:
Pertama: Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR tentang hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.'
Kedua: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, DPR kini memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seorang pejabat. bila tidak memenuhi ekspektasi. Mereka dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat negara dan rekomendasi tersebut harus dijalankan.