Jakarta, IDN TImes - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 mengebut sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis menjelang akhir periode jabatannya. Langkah ini dicurigai karena DPR mau mempersiapkan sejumlah UU itu untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut adalah RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society, Herdiansyah Hamzah, mengatakan sejumlah RUU tersebut juga terkesan dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk masyarakat luas.
Misalnya, kata Herdiansyah, pada RUU Polri, DPR mengusulkan adanya perubahan masa pensiun Kapolri yang ditentukan presiden melalui keputusan presiden. Namun, DPR tak merinci sampai kapan batasan masa pensiunnya. Hal itu tertuang dalam ayat 4 Pasal 30 RUU Polri.
Dalam beleid itu dijelaskan, masa pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Berikut penjelasan Ayat 4 Pasal 30 RUU Polri: "Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." RUU tersebut semakin menguatkan wewenang presiden untuk mengatur masa pensiun Kapolri.
"Desainnya memang sengaja dibuat demikian agar kewenangan bertumpu di tangan presiden. Jadi otoritas penuh pada akhirnya ada pada presiden," kata Herdiansyah kepada IDN Times, Senin (3/6/2024).
"Ini kan mengkonfirmasi kalau berbagai RUU itu memang dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan publik," sambungnya.