Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari mengatakan berdasarkan kajian Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri di dalam kabinet. Namun, jumlah kementerian boleh dimaksimalkan hingga 34. Artinya, ada satu menteri yang mengkoordinasi lebih dari satu kementerian.
"Kementerian yang dipimpin itu kan ada isunya hampir sama. Misalnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ikut memimpin Kementerian Desa," ujar Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Selasa (7/5/2024).
Pernyataan itu untuk menanggapi wacana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang bakal menambah jumlah menteri menjadi 40. Padahal, selama ini jumlah menteri dalam 10 tahun terakhir maksimal 34 orang.
Poin kedua yang menjadi dasar satu menteri memimpin beberapa kementerian, kata Feri, yaitu demi penghematan anggaran. Selain itu, tak perlu ada pergantian nomenklatur kementerian. Pemerintah pun tak perlu menganggarkan biaya tambahan.
"Kalau kementeriannya berubah (nomenklatur) akan berpengaruh ke anggaran yang sudah ditetapkan. Sebab, nomenklatur (kementerian) berubah-ubah. Berbagai biaya baru pun akan muncul," tutur dia.
Publik menyoroti wacana penambahan jumlah menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran, karena situasi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemik COVID-19. Selain itu, Prabowo juga bakal membutuhkan anggaran besar untuk mewujudkan program yang digaungkan saat kampanye lalu, yaitu makan siang gratis bagi siswa sekolah.