Jakarta, IDN Times -- Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), keliru dan melanggar konstitusi.
Bivitri mengatakan, putusan tersebut menyalahi konstitusi karena meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Padahal, pemilu hanya bisa ditunda jika terjadi bencana atau sebab-sebab darurat. Penundaan pemilu juga bukan wewenang pengadilan negeri.
"Menurut saya putusan itu salah karena dia melanggar hukum, bahkan melanggar konstitusi," kata Bivitri dalam keterangan video, Jumat (3/3/2023).