Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Nasional (Unas), Prof. Dr. Syamsudin Haris menegaskan, DPR dan pemerintah harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang memerintahkan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurut dia, semua elemen bangsa harus menerima putusan MK tersebut bila hendak memperbaiki dan mengefektifkan sistem presidensial.
“Jika kita konsisten hendak memperkuat dan meningkatkan efektivitas sistem presidensil maka putusan MK nomor 135 tahun 2024 harus diterima dengan lapang dada oleh siapa pun oleh seluruh elemen bangsa termasuk DPR pemerintah dan partai politik,” kata Syamsudin Haris dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/7/2025).