Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Ungkap Putusan MK soal Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD 1945

Screenshot_20250715_160447_Instagram.jpg
Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (www.instagram.com/@puanmaharani)
Intinya sih...
  • Partai politik mendiskusikan Putusan MK 135/2024
  • DPR akan tindaklanjuti revisi UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah, tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebab, UUD 1945 mengamanahkan, pemilu digelar lima tahun sekali.

Dalam UUD 1945, ketentuan mengenai pemilu terdapat dalam Pasal 22E. Pasal ini mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

1. Semua partai mendiskusikan soal Putusan MK 135/2024

WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.34.14 (1).jpeg
Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers usai membuka masa sidang (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh sebab itu, kata Puan, kini banyak partai politik mendiskusikan mengenai Putusan MK tersebut.

"Kita semua mendiskusikan bahwa, ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali," kata dia.

2. DPR akan tindaklanjuti revisi UU Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah penulisan sejarah baru jangan mengaburkan fakta. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah penulisan sejarah baru jangan mengaburkan fakta. (IDN Times/Amir Faisol)

Puan memastikan, revisi UU Pemilu segera ditindaklanjuti. Namun ia enggan menjelaskan, apakah dibahas melalui Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan," ucap dia.

3. Rapat paripurna DPR sepakati kodifikasi UU Pemilu masuk rencana strategis DPR

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 (IDN Times/Amir Faisal)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyepakati adanya kodifikasi dalam Paket Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan, rancangan peraturan itu merupakan bagian dari penyesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah. Pihaknya menganggap, idealnya UU tentang Partai Politik harus mengakomodir unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

"Mengenai kerangka Regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik, serta penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kemudian, pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir.

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Adies yang kemudian disambut setuju oleh peserta rapat paripurna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us