Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat batal demi hukum, karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
"Bagi saya, perjanjian ini batal demi hukum. Apa itu batal demi hukum? Perjanjian itu tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat," ujar Feri dalam acara diskusi publik yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Feri, perjanjian yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat itu cacat hukum sejak awal, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam hukum perjanjian.
Ia menegaskan, baik Prabowo maupun Donald Trump tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang kuat ketika menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga perjanjian itu tidak memiliki kekuatan mengikat.