Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus ketika hadir di rapat di gedung DPR. (Dokumentasi Humas DPR)
Anggota komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus ketika hadir di rapat di gedung DPR. (Dokumentasi Humas DPR)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak memilih Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki jabatan lain. Sehingga, tidak terjadi rangkap jabatan.

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujar Guspardi, Selasa (22/2/2022).

Guspardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita merupakan jabatan setingkat menteri. Jabatan tersebut dipilih langsung oleh presiden.

1. PAN beri saran kriteria Kepala Otorita IKN

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Guspardi kemudian memberikan saran kepada Jokowi dalam memilih Kepala Otorita IKN. Menurutnya, jabatan tersebut harus diisi oleh sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

"Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan di tunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," ucapnya.

2. Jokowi bisa gonta-ganti Kepala Otorita IKN Nusantara

Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, presiden memiliki kuasa penuh untuk menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu sosok yang akan memimpin pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

3. Kepala Otorita IKN memiliki masa jabatan lima tahun

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Bentuk kekhususan lain IKN, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” demikian penjelasan lanjutannya pada Pasal 10 ayat (2).

Mengingat kedudukan kepala otorita IKN selayaknya pejabat setingkat menteri, hal itu berarti tidak akan ada pemilihan kepala daerah di IKN. Keterangan itu juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).

Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan, yang berarti paling lambat Jokowi harus menunjuk sosok pada 15 April 2022.

Editorial Team