Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)
Bentuk kekhususan lain IKN, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.
“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).
“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” demikian penjelasan lanjutannya pada Pasal 10 ayat (2).
Mengingat kedudukan kepala otorita IKN selayaknya pejabat setingkat menteri, hal itu berarti tidak akan ada pemilihan kepala daerah di IKN. Keterangan itu juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan, yang berarti paling lambat Jokowi harus menunjuk sosok pada 15 April 2022.