Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fraksi PPP: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap oleh Menteri

Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah menteri serta pejabat kunjungi IKN Nusantara (dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah menteri serta pejabat kunjungi IKN Nusantara (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian. Menurut dia, hal ini sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (20/2/2022). 

1. Keputusan Kepala Badan Otorita IKN tetap ada di tangan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian, menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden," ujarnya.

2. Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

3. Penyusunan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us