Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, pada Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, dan Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Suwito Gunawan.

Vonis tersebut memangkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (23/12/2024).

Suwito juga dibebankan uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara. Sedangkan, Robert Indarto dibenankan uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1 triliun) subsider enam tahun penjara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di