Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembentukan RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh sekadar berhenti pada pengakuan status geografis. Menurutnya, undang-undang ini harus memberikan kepastian hukum operasional yang berdampak langsung pada pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan standar pelayanan publik di daerah berbasis maritim.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (30/9/2026). Agenda kunspek yang berlangsung di Ternate ini bertujuan menyerap masukan komprehensif dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta kalangan akademisi guna menyempurnakan draf RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025–2029 tersebut.
"Potensi kelautan nasional kita sangat besar, namun kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap PDB masih belum optimal. Di sisi lain, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara masih menghadapi tingginya cost of distance dan keterbatasan jangkauan layanan dasar. Karena itu, karakteristik kepulauan adalah identitas konstitusional sesuai Pasal 25A UUD 1945 yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara," ujar Jaelani.
