Jakarta, IDN Times - Dua orang Politikus Golkar yang merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029 bergabung dalam Kabinet Merah Putih setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji yang dilantik sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) menggantikan kadernya sendiri Agus Gumiwang Kartasasmita. Pelantikan Sarmuji terselenggara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).

Sedangkan Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo hari ini. Bamsoet merupakan Anggota Komisi II DPR. Pertanyaannya apakah Anggota DPR dapat merangkap jabatan sebagai anggota kabinet?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota legislator. Dalam ketentuan pasal 236 Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini tertuang dalam ayat 1 huruf a.

Dalam pasal tersebut, Anggota DPR juga dilarang menjabat sebagai hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Artinya kedua politikus Golkar tersebut harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.