Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengenai Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, lembaga antikorupsi bersama LIPI mengusulkan setiap partai politik mendapat bantuan Rp16.922 per suara. Namun, skema bantuan itu tidak 100 persen ditanggung pemerintah, melainkan dibagi antara pemerintah dan partai.
“Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 per suara tahun pertama. Itu 50 persen nya yang harus pemerintah tanggung, aslinya kan Rp16 ribuan, tapi karena 50 persen, jadi Rp8.461. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp10.284 per suara untuk di pusat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).