Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati penuh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Sugiat mengatakan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2026 malam bersifat mengikat dan final. Maka, kata dia, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.
Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik, untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Pria yang juga anggota Komisi XIII DPR RI itu pun meminta agar polemik ijazah Gibran disetop.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah, demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkap Sugiat dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang ada soal posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). "Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.
PKB menghormati putusan MK terkait ijazah Gibran dan menilai keputusan itu sebagai bukti bahwa MK merupakan penjaga konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai, putusan MK menjadi masukan substantif dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Terlebih, Komisi II DPR tengah membahas RUU Pemilu.
“Di antaranya bagi perbaikan tata kelola dan proses dari hulu hingga hilir untuk pelaksanaan pemilu. Apakah itu dari KPU, apakah itu dari Bawaslu, apakah itu terkait verifikasi administrasi atau verifikasi faktual. Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan apa namanya proses untuk revisi undang-undang,” katanya di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Partai Demokrat juga menghormati putusan MK. Namun, belum ada pembahadan di internal partai tersebut di sampaing terus melakukan konsolidasi internal.
"Kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya. Nanti, kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik,” kata Sekjen Demokrat, Herman Khaeron di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).
Waketum NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa mengatakan internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK Itu.
“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Saan.
PKS turut menghormati putusan MK. PKS menilai, putusan tersebur merupakan keputusan konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya kira apa yang dilakukan di MK itu adalah sebuah proses yang konstitusional, demokratis, dan bisa menjadi sebuah apa merespons aspirasi dari masyarakat yang menggugatnya ya. Saya kira kita patut apresiasi," kata Sekjen PKS M Kholid di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/202).
Kholid menyebut, PKS akan mencermati dinamika yang muncul atas putusan ijazah Gibran yang digunakan dalam pendaftaran cawapres 2024. "Nanti kita kita cermati ya. Perkembangannya kita akan cermati posisinya seperti apa," ujar dia.