Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Dibahas KPU ke DPR

Ahmad Doli Kurnia menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibahas dalam konsultasi KPU dan Komisi II DPR.
Konsultasi KPU dan Komisi II DPR berlangsung dua kali, dengan pembahasan yang disebut berfokus pada batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan soal syarat pendidikan Gibran tidak diterima MK karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut disebut memuluskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai Cawapres 2024.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut, syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Ayat tersebut berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Doli mengatakan, Pasal 18 Ayat 3 yang kini dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang dibahas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia.
"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu gak ada, gitu lho, ya," ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
1. KPU dan Komisi II DPR dua kali gelar rapat konsultasi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Golkar itu menjelaskan, pembahasan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR dilakukan sebanyak dua kali.
Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pembahasan kemudian digelar lagi setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU kembali melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR untuk mengubah PKPU tersebut. Pembahasan kedua itu, kata dia, secara khusus berkaitan dengan perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Pertama bulan September. Itu sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia. Kemudian setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR dalam hal ini Komisi II untuk merubah PKPU itu," kata Wakil Ketua Baleg DPR itu.
2. Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas KPU ke Komisi II DPR

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol) Doli menegaskan, berdasarkan pengetahuannya saat memimpin Komisi II DPR pada periode 2019-2024, Pasal 18 Ayat 3 yang dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang dibahas ketika itu.
Adapun materi pembahasan saat itu disebutnya hanya berfokus pada tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia.
"Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain. Sementara kan di PKPU yang dibahas September, Ayat 3 itu kan gak ada. (Pasal) 18 yang Ayat 3 yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada, gitu lho," kata dia.
3. Denny Indrayana ungkap dugaan pasal selundupan yang loloskan Gibran

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, tentang adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba dalam Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.





















