Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Partai Bulan Bintang Gugat UU Parpol ke MK
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). (Dok. Istimewa)
  • PBB hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materi ke MK terhadap UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan 2011 terkait kewenangan Menkum dalam pengesahan kepengurusan partai.
  • Gugatan diajukan karena muncul dualisme kepengurusan antara hasil Muktamar VI dan Musyawarah Dewan Partai, di mana PBB menilai keputusan Menkum mengesahkan hasil MDP tidak sah.
  • PBB meminta MK membatasi peran Menkum hanya sebagai pencatat peristiwa hukum partai serta menyerahkan penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan kepada Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Senin, orang-orang dari Partai Bulan Bintang datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka dipimpin Pak Gugum dan teman-temannya. Mereka mau minta hakim periksa aturan tentang partai politik. Katanya ada dua kelompok di partainya yang beda pendapat soal siapa pengurusnya. Sekarang mereka ingin hakim bantu supaya tidak bingung lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/4/2026). Mereka mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol), yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Gugum Ridho Putra sebagai ketua umum PBB hasil Muktamar VI Bali mengaku datang bersama sejumlah pengurus partai lainnya, mulai wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan pengurus DPP PBB yang sudah ditunjuk lewat muktamar.

”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

1. Kewenangan Menkum dipersoalkan pasca dinamika di internal PBB

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pasal yang digugat mengatur tentang kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat. Gugum mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB, setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan.

Menurut Gugum, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar tersebut. Permohonan itu diajukan sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya.

2. Susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah

Konferensi pers Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas bersama pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta (6/10/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gugum mengatakan susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah, yakni Muktamar VI di Bali. Sementara, susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Itu pun penyelenggaraannya tidak sah, karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” kata dia.

Karena muncul kabar Menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP, Gugum bersama jajaran pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan gugatan kepada MK. Tujuannya agar Menkum tidak lagi memiliki kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.

”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” bebernya.

3. Kewenangan Menkum mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas teken SK Kepengurusan PPP Kubu Maridono. (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasar pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan, kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan. Termasuk saat muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.

”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” katanya.

Selain itu, lanjut Gugum, pihaknya meminta agar MK menegaskan mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Sebab, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan tidak ada mampu diselesaikan mahkamah partai.

”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Amran Tanjung selaku sekretaris jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa kedatangan jajarannya ke MK dengan niat baik. Yakni untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.

”Oleh karena itu, sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” jelasnya.

Editorial Team