Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas teken SK Kepengurusan PPP Kubu Maridono. (IDN Times/Amir Faisol)
Berdasar pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan, kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan. Termasuk saat muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.
”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” katanya.
Selain itu, lanjut Gugum, pihaknya meminta agar MK menegaskan mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Sebab, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan tidak ada mampu diselesaikan mahkamah partai.
”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Amran Tanjung selaku sekretaris jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa kedatangan jajarannya ke MK dengan niat baik. Yakni untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.
”Oleh karena itu, sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” jelasnya.