Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menkum

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menkum
Sejumlah pengurus DPP PBB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali (dok. DPP PBB)
Intinya Sih

  • DPP PBB menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Pj Ketua Umum yang dianggap melanggar AD/ART partai.
  • Gugatan ditujukan kepada enam pihak, termasuk dua ketua DPW penyelenggara rapat MDP, Mahkamah Partai, serta Menteri Hukum yang dinilai turut memproses hasil MDP.
  • DPP PBB meminta Menteri Hukum menunda pengesahan hasil MDP hingga ada putusan hukum tetap karena dianggap bertentangan dengan keputusan Muktamar VI Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penunjukkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat Ketua Umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Yuri adalah putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Sejumlah pengurus DPP PBB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), untuk mendaftarkan gugatan yang dihadiri Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali.

“Gugatan ini sebagai respon tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai,” kata Gugum dalam keterangannya di lokasi.

1. MDP dinilai tidak sah

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menkum
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran struktural pengurus (dok. Humas Partai Bulan Bintang)

Gugum menegaskan, DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah. Sekali pun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas (31 peserta), menurut dia, rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan dua DPW, bukan DPP. Apalagi, Penjabat Ketua Umum dipilih bukan karena Ketua Umumnya berhalangan tetap.

“Kan saya sehat-sehat saja” ujar Gugum.

Terdaftar dengan registrasi perkara Nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada enam pihak, yakni Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I); Abdul Bari Alkatiri, Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II); Yuri Kemal Fadlullah, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III); Aris Muhammad, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV); Fauziah, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V); dan Menteri Hukum (Tergugat VI).

2. Para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menkum
Sejumlah pengurus DPP PBB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali (dok. DPP PBB)

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menjelaskan, Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukkan sebagai Pj Ketua Umum.

Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh menteri.

“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ali.

3. Menteri Hukum ikut digugat karena menerima permohonan dari Pj Ketua Umum PBB hasil MDP

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menkum
Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ali mengatakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ikut digugat karena diduga menerima permohonan dari Pj Ketua Umum hasil MDP. Ia pun mengimbau Menkum agar menghormati proses hukum, dan tidak menerbitkan keputusan pengesahan hasil MDP sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan Pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART Partai Bulan Bintang,” tegas Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More