Cerita Wamenkum Diminta Jokowi Jelaskan Pasal Zina KUHP Baru ke Dubes

- Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej diminta Presiden Jokowi menjelaskan pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru kepada para duta besar setelah munculnya perhatian internasional pasca pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Pembahasan pasal tersebut memicu perdebatan tajam di berbagai daerah, dengan sebagian masyarakat menilai perlu dijadikan delik biasa, sementara lainnya menilai aturan itu terlalu mencampuri ranah pribadi.
- Pemerintah akhirnya menetapkan pasal perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan absolut, lalu Edward bersama Menlu Retno Marsudi memberikan penjelasan langsung kepada para dubes mengenai konteks sosial dan budaya Indonesia.
Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menceritakan pengalamannya saat diminta Presiden ketujuh RI Joko Widodo menjelaskan ketentuan pasal perzinaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada para duta besar negara asing di Indonesia. Hal itu terjadi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memicu perhatian komunitas internasional.
Menurut Edward, permintaan tersebut muncul karena sejumlah perwakilan negara asing mempertanyakan pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi atau yang kerap disebut “kumpul kebo”. Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan.
Hal itu dijelaskan Edward dalam sidang lanjutan uji materiil UU KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
1. Perdebatan panjang saat penyusunan KUHP

Edward menjelaskan, pembahasan mengenai pasal perzinaan dan kohabitasi merupakan salah satu yang paling alot saat penyusunan KUHP baru. Pemerintah dan DPR harus menghadapi perbedaan pandangan yang tajam dari berbagai kelompok masyarakat.
Ia mencontohkan pengalaman saat pemerintah melakukan sosialisasi KUHP di sejumlah daerah pada 2021–2022. Ketika sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, mahasiswa justru memprotes karena pasal tersebut dijadikan delik aduan, bukan delik biasa.
Mereka menilai perzinaan dan kohabitasi seharusnya diperlakukan sebagai pelanggaran yang dapat diproses tanpa pengaduan, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan memandang perbuatan tersebut sebagai pelanggaran moral.
"Mahasiswa di Universitas Andalas Padang memprotes pasal ini, mengapa dijadikan delik aduan? Seharusnya ini adalah delik biasa karena baik perzinaan maupun kohabitasi secara hukum Islam adalah sesuatu yang melanggar hukum, dan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Mengapa ini harus delik aduan? Waktu itu dari Sumatera Barat mengusulkan ini adalah harusnya delik biasa," ucapnya.
2. Aspirasi berbeda dari daerah

Namun, pandangan berbeda muncul ketika pemerintah melakukan sosialisasi di Sulawesi Utara. Di daerah tersebut, sejumlah pihak justru menilai aturan tersebut terlalu jauh mencampuri ranah privasi warga.
Edward mengatakan pemerintah dan DPR berada dalam posisi dilematis menghadapi dua aspirasi yang bertolak belakang tersebut. Jika mengikuti aspirasi satu pihak, pihak lain bisa menilai pemerintah tidak responsif terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR akhirnya mengambil jalan tengah dengan menjadikan pasal perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan absolut. Artinya, kasus hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan atau keluarga dekat.
3. Jokowi minta jelaskan ke para dubes

Setelah KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, Edward mengatakan protes juga datang dari sejumlah duta besar (dubes) negara asing yang bertugas di Jakarta. Edward yang saat itu masih menjabat sebagai Wamenkumham bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta memberikan penjelasan langsung kepada para dubes.
"Saya perlu menambahkan bahwa ketika ini disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, protes itu juga datang dari para Duta Besar negara asing yang berdomisili di Jakarta. Lalu saat itu dalam jangka 10 hari kemudian Presiden Joko Widodo meminta kepada Ibu Retno Marsudi dan saya untuk menjelaskan kepada semua Duta Besar yang ada di Indonesia terkait pasal ini," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Edward menegaskan substansi KUHP pada dasarnya memiliki kesamaan secara universal di berbagai negara, misalnya soal pidana pembunuhan atau pencurian. Namun, ada beberapa isu yang berbeda antarnegara, seperti delik politik, penghinaan terhadap kepala negara, dan delik kesusilaan.
Ia juga menekankan bahwa aturan terkait kesusilaan tidak bisa dibandingkan begitu saja antara satu negara dengan negara lain. Menurutnya, setiap negara memiliki latar belakang sosial, budaya, dan nilai moral yang berbeda sehingga pendekatan hukumnya pun tidak selalu sama.
"Saya katakan kepada para Duta Besar waktu itu, mengapa saudara-saudara tidak memprotes negara Rusia yang menghukum berat pelaku atau hubungan seks sesama jenis, sementara di sebagian negara Eropa melegalkan perkawinan sesama jenis?," tutur dia.
"Mengapa saudara tidak memprotes Swedia yang tingkat prostitusinya sangat rendah di dunia karena yang dihukum di sana bukan pekerja seks komersial, tetapi yang dihukum berat adalah mereka yang mendatangi, artinya laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi itu yang dijatuhi pidana denda," imbuhnya.



















