Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Mangapul Silalahi, menegaskan perjuangan pihaknya dalam gugatan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tidak ada bekingan ataupun ditunggangi kepentingan politik dari pihak luar.
Dia memastikan, gugatan itu merupakan bentuk keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, putusan perkara perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini antara lain meminta ditundanya tahapan Pemilu 2024.