Partai Prima Bantah Ada Bekingan soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Mangapul Silalahi, menegaskan perjuangan pihaknya dalam gugatan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tidak ada bekingan ataupun ditunggangi kepentingan politik dari pihak luar.
Dia memastikan, gugatan itu merupakan bentuk keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, putusan perkara perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini antara lain meminta ditundanya tahapan Pemilu 2024.
1. Perjuangan Partai Prima tanpa intervensi atau 'bekingan'
Mangapul menegaskan, perjuangan Partai Prima tidak ada intervensi atau bekingan dari pihak manapun. Dia memastikan perjuangan partai yang diisi aktivis tersebut, semata-mata hanya memperjuangkan keadilan agar Partai Prima bisa mengikuti Pemilu 2024.
Di sisi lain, Partai Prima juga meminta agar KPU segera diaudit karena pihaknya menduga ada berbagai temuan pelanggaran tahapan verifikasi.
"Bekingan kami rakyat biasa kok, ini partai gerakan," kata dia di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).