Guru Honorer di Surabaya saat diangkat menjadi PPPK, Senin (24/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Lebih lanjut, terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru sebagai framing yang tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” kata dia.
Ia mengatakan, seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Prima mendorong pemerintah mengkaji reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” ucap dia.