Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Partai Prima Imbau Jangan Bangun Ekspektasi Semu soal Gaji Guru Rp5 Juta
Guru honorer demo di DPRD Kab Sukabumi (IDN Times/Istimewa)
  • Partai Prima menilai wacana gaji guru Rp5 juta berisiko menciptakan ekspektasi semu jika tanpa kebijakan realistis dan menyeluruh yang mempertimbangkan tata kelola serta kapasitas fiskal daerah.
  • Achmad Herwandi menjelaskan akar masalah kesejahteraan guru berasal dari kebijakan desentralisasi sejak 2001, yang membuat pengelolaan tenaga honorer menjadi kompleks di tingkat pemerintah daerah.
  • Prima menolak dikotomi antara program Makan Bergizi Gratis dan kesejahteraan guru, serta mendorong reposisi kewenangan pengelolaan guru ke pusat agar standar kesejahteraan lebih merata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1999

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diberlakukan, menjadi awal kebijakan desentralisasi yang memengaruhi tata kelola guru di daerah.

2001

Sejak tahun ini, pemerintah daerah mulai memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

2004

Terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkuat peran daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.

2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pendidikan.

2017

Pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke pemerintah provinsi sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014.

2022

Disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku pada 2027.

14 April 2026

Achmad Herwandi dari Partai Prima menyampaikan pernyataan resmi menanggapi wacana penyamarataan gaji guru Rp5 juta dan mengingatkan agar tidak menimbulkan ekspektasi semu tanpa kebijakan realistis.

2027

Batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU HKPD mulai diterapkan, memengaruhi ruang fiskal untuk kesejahteraan guru.

kini

Partai Prima mendorong reposisi kewenangan pengelolaan guru ke pemerintah pusat untuk menciptakan standar kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Partai Prima melalui Bendahara Umum DPP-nya mengimbau agar wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta tidak menimbulkan ekspektasi semu tanpa dasar kebijakan yang realistis dan menyeluruh.
  • Who?
    Bendahara Umum DPP Partai Prima, Achmad Herwandi, menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis mewakili partainya.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta dan merujuk pada kondisi tata kelola guru di berbagai daerah Indonesia.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, saat isu penyamarataan gaji guru tengah ramai dibahas publik.
  • Why?
    Imbauan diberikan karena usulan gaji Rp5 juta dinilai berpotensi menciptakan harapan tidak realistis jika tidak memperhitungkan kapasitas fiskal dan struktur kewenangan daerah.
  • How?
    Pernyataan disampaikan melalui penjelasan tertulis yang menyoroti faktor desentralisasi, batas belanja pegawai daerah, serta perlunya solusi struktural berbasis kebijakan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Herwandi dari Partai Prima yang bilang soal gaji guru lima juta jangan bikin orang berharap terlalu tinggi. Katanya, urusan gaji guru itu susah karena banyak aturan dari dulu sampai sekarang. Ia juga bilang pemerintah harus bikin cara yang benar supaya semua guru bisa sejahtera dengan adil dan tetap sesuai aturan uang negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Partai Prima menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan guru dengan menekankan pentingnya kebijakan yang realistis dan menyeluruh. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga kepercayaan publik melalui pendekatan berbasis tata kelola yang kuat, bukan janji sesaat. Dorongan untuk mengkaji reposisi kewenangan pengelolaan guru juga memperlihatkan komitmen mencari solusi struktural demi pemerataan kesejahteraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai sorotan. Bendahara Umum DPP Partai Prima, Achmad Herwandi, mengingatkan agar usulan tersebut tidak menimbulkan ekspektasi semu di tengah masyarakat jika tidak dibarengi kerangka kebijakan yang realistis dan menyeluruh.

Menurut dia, isu kesejahteraan guru tidak bisa dilihat secara parsial. Ada faktor panjang dalam tata kelola pemerintahan yang turut mempengaruhi kondisi saat ini, terutama sejak era desentralisasi diberlakukan.

1. Akar masalah sejak desentralisasi

Guru honorer Lotim menggelar aksi unjuk rasa agar diangkat jadi PPPK (IDN Times/Ruhaili)

Herwandi mengatakan, kondisi guru honorer saat ini merupakan dampak dari kebijakan jangka panjang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Menurut dia, sejak 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut serta mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Dia mengatakan, penguatan peran daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017 menunjukkan sistem tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

2. Wacana gaji berisiko tak realistis

Puluhan guru honorer menangis, minta Polda Sumut usut kecurangan seleksi P3K di Langkat, 24/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meski mengakui kesejahteraan guru, terutama honorer dan PPPK paruh waktu masih menjadi pekerjaan rumah, Herwandi mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” kata dia.

Dia juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” kata dia.

3. Kritik dikotomi dengan program MBG

Guru Honorer di Surabaya saat diangkat menjadi PPPK, Senin (24/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Lebih lanjut, terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru sebagai framing yang tidak tepat.

“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” kata dia.

Ia mengatakan, seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Prima mendorong pemerintah mengkaji reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.

“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” ucap dia.

Editorial Team