Jakarta, IDN Times - KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (WvS), sebuah peraturan perundang-undangan era kolonialisme Belanda. Setelah Indonesia merdeka, WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada saat itu, beberapa pasal yang tak lagi relevan dicabut untuk menyelaraskan kondisi Indonesia pasca kemerdekaan.
Melihat prosesnya yang begitu panjang hingga puluhan tahun, membuktikan pembaharuan KUHP ini bukanlah langkah yang mudah. Ada banyak faktor yang perlu diselaraskan mengingat Indonesia yang begitu luas dengan penduduk yang beragam.
Sementara itu kita memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang bisa mengayomi seluruh unsur sosial dan struktur masyarakat yang beragam, serta sesuai secara sosiologis maupun dinamika masyarakat yang ada.
Karena itu, berbagai unsur masyarakat terlibat dalam diskusi publik dan sosialisasi proses pembaharuan KUHP. Pemerintah melakukan roadshow ke sebelas daerah. Hal ini dilakukan agar berbagai pihak bisa memberikan masukannya dan tercipta RKUHP yang bisa mengakomodir aspirasi masyarakat.