Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut disebut memuluskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai Cawapres 2024.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut, syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Ayat tersebut berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Doli mengatakan, Pasal 18 Ayat 3 yang kini dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang dibahas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia.
"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu gak ada, gitu lho, ya," ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
