ilustrasi pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Untuk itu Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, TI Indonesia mendesak pemerintah menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan.
Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan meminta komitmen pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 dapat ditemukan dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.
Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien COVID- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan COVID-19 warganya," tegasnya.
Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.