Jakarta, IDN Times - Muncul kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan disebutkan karena tidak adanya kolom tanda tangan di paspor desain baru tersebut.
Bagi yang belum tahu, desain paspor Indonesia yang paling baru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan Ham R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bedanya dengan desain yang lama, memang salah satunya tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.