Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri atas 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan. 

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta (15/4/2023). 

1. Layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi. 

"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya. 

2. Aduan berupa THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR terlambat dibayarkan

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Sementara, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. 

Secara perinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. 

3. Setiap aduan akan diindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan; Provinsi Sumatra Utara (16); Sumatra Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatra Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76). 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); dan Papua Barat (0). 

"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya. (WEB)

Editorial Team