Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pastikan Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu, Kemnaker Gelar Sidak

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok. Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023). 

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar tunjangan hari taya (THR) keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

1. Sidak dilakukan demi memastikan semua perusahaan patuh dalam pemberian THR

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, sidak dilakukan demi memastikan semua perusahaan patuh terhadap regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Haiyani. 

2. Hasil sidak menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR

ilustrasi THR
ilustrasi THR

Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Dirjen Haiyani. 

3. Hari ini hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya

foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Mufid Majnun)
foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. 

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ujarnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ester Ajeng
EditorEster Ajeng
Follow Us