Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, terdapat empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.

Dari 24 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.

Mereka patgulipat mencari keuntungan pribadi bekerja sama dengan empat bandar atau pengelola situs judi online berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Serta agen pencari situs judi online sebanyak tujuh tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Kemudian bekerja sama dengan pengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM. Tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ membantu memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

1. Berawal dari pengungkapan situs judi online

Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.

“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Karyoto.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

Total terdapat 10 pegawai dan staf Komdigi yang ditangkap dan 14 tersangka warga sipil. Mereka diduga telah beroperasi sejak April hingga penangkapan pada Oktober 2024.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119,” imbuhnya.

2. Pegawai Komdigi minta Rp24 juta per situs judi online ke bandar

Editorial Team

Tonton lebih seru di