Tersangka Pegawai Komdigi Minta Rp24 Juta per Situs Judol dari Bandar

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap, terdapat sembilan pegawai dan satu staf di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus beking situs judi online.
Sembilan pegawai Komdigi itu adalah Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, staf ahli Komdigi, yaitu Adhi Kismanto alias AK.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para pegawai Komdigi itu mematok harga puluhan juta rupiah per situs judi online kepada para bandar agar tidak diblokir.
“Jadi tiap website Rp24 juta yang paling besar hanya Rp24 juta untuk satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” kata Wira saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Wira menjelaskan, sembilan pegawai Komdigi yang termasuk dalam 24 tersangka itu telah beroperasi membekingi situs judi online sejak April hingga penangkapan pada Oktober 2024.
Dari para tersangka, Polda Metro berhasil menyita uang tunai dan beberapa barang bukti.
“Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119 (miliar),” kata Kapolda Metro, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Berikut daftar rincian barang bukti kasus beking situs judi online Komdigi:
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007
“Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan,” kata Karyoto.
3. 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000,
4. 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
6. 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000
8. 22 lukisan senilai Rp192.000.000,
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000
10. Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, 25 Laptop dan 10 PC
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” kata Karyoto.