Peran Alwin Jabarti Kiemas: Jaga Situs Judi Online agar Tak Diblokir

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol Karyoto, mengatakan Alwin berperan sama dengan tersangka Adhi Kismanto, yang merupakan staf khusus di Komdigi.
“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir (Komdigi). Inisial AK, dan AJ,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.
Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara, AK merupakan staf khusus di Komdigi.
Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.
Adapun peran mereka yakni, A, BN, HE dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.
A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sedangkan, AK dan AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran, yakni inisial Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD
Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Karyoto.