Jakarta, IDN Times - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memperketat aturan penumpang kereta rel listrik (KRL). VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, pihaknya tidak akan memberangkatkan KRL jika penumpang melebihi kapasitas yang sesuai aturan.
"Kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta," kata Anne lewat keterangan tertulis, Senin (4/5).