Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar di hari yang sama pada besok, Kamis, 18 Oktober 2023.
Idham menuturkan, masing-masing parpol gabungan pendukung capres dan cawapres sudah memberikan surat pemberitahuan terkait pendaftaran tersebut.
"Jadi dengan demikian di 19 Oktober dua gabungan parpol telah memberitahukan rencana pendaftaran bapaslon presiden-wakil presidennya," ucap Idham kepada IDN Times, Rabu (18/10/2023).
Bacapres dan bacawapres dari Koalisi Perubahan, Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, koalisi pendukung duet Ganjar dan Mahfud akan ke KPU pukul 11.00 WIB.
"Pertama, Partai NasDem, PKB, dan PKS di jam 08:00 WIB. Kedua, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo di jam 11:00 WIB," kata Idham.
Sementara itu, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait waktu pendaftaran capres dan cawapres yang akan didukung.
Terpisah, Idham mengatakan pendaftaran capres dan cawapres 2024 akan dibuka rentang waktu 19 sampai 25 Oktober 2023.
Adapun pada 19 hingga 24, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kemudian, hari terakhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023, pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 dilakukan di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, saat hari pendaftaran, KPU menyiapkan tim penerima calon pendaftar yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan perwakilan partai koalisi. KPU sendiri sudah mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama perwakilan orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU.
Kemudian, tim perwakilan koalisi akan berkonsultasi mengenai dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Mereka juga diminta untuk menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres.
"Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon," tutur Hasyim.
Tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke halaman parkir kantor KPU. Di mana setiap koalisi hanya bisa membawa nama-nama pendamping sebanyak 200 orang.