Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual. Peraturan ini menyatakan wartawan berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
Perusahaan dan organisasi pers bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.
Dalam pedoman ini dijelaskan sejumlah poin, salah satunya definisi operasional. Perusahaan dan organisasi pers untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Wartawan dan pekerja pers mencakup semua individu yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik, termasuk kontrak, magang, freelancer, dan pensiunan.
"Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, magang, freelancer, telah mengundurkan diri, sedang melamar kerja, atau telah pensiun," tulis pedoman itu, dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024)