Pegawai Terinfeksi COVID-19, Pengadilan Agama Jombang Lockdown

Jombang, IDN Times - Pengadilan Agama Jombang, Jawa Timur mengumumkan lockdown atau menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor. Hal ini dilakukan setelah ada seorang pegawai yang terinfeksi COVID-19.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang diumumkan bahwa kantor pengadilan agama Jombang mulai hari ini, Selasa 29 Juni 2021 sampai hari Jumat 2 Juli 2021 tidak menyelenggarakan pelayanan PTSP dikarenakan ada pegawai yang terpapar COVID-19," demikian tertulis dalam pengumuman yang ditempel di pintu masuk kantor Pengadilan Agama Jombang, sebagaimana dilihat IDN Times, Selasa (29/6/2021).
1. Diduga tertular dari honorer yang istrinya pegawai rumah sakit

Informasi yang didapat, ada tiga orang yang terpapar COVID-19, yakni staf, honorer dan pegawai ASN. Penularannya diduga berasal dari honorer yang istriya pegawai di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
"Kita tidak bisa memastikan, namun demikian salah satu satu honorer kami kebetulan istrinya pegawai rumah sakit NU Jombang dan awal pertama kali yang terkonfirmasi positif itu honorer. Sementara isolasi mandiri di rumah," ujar Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (29/6/2021).
2. Ketua PA Jombang sampaikan maaf pelayanan terganggu

Hanifah mengungkapkan, dirinya mengambil langkah cepat dengan melakukan lockdown untuk seluruh pelayanan Pengadilan Agama Jombang sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di kantor tersebut. Sedangkan pegawai yang terkonfirmasi positif, saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Kepada masyarakat wilayah Pengadilan Agama Jombang, mohon maaf pelayanannya agak terganggu. Namun demikian, setelah seluruhnya terjamin keamanan, kami melakukan layanan kembali di Pengadilan Agama Jombang. Insyaallah ini sebagai langkah antisipasi," tuturnya.
3. Sebanyak 48 orang menjalani swab PCR

Selama penutupan layanan kantor, petugas melakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan. Selain itu, seluruh pegawai di-test swab PCR. Upaya tersebut diharapkan bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di kantor yang beralamat di Jl Prof DR Nurcholis Masjid itu.
"Kita lakukan penyemprotan disinfektan dan tes Swab PCR seluruh pegawai Pengadilan Agama Jombang. Saya wajibkan untuk melakukan tes PCR demi menjamin keamanan seluruh pengguna pelayaman yang datang ke PA Jombang. Seluruhnya ada 48 orang (pegawai). Hasilnya masih menunggu dalam konfirmasi," ujarnya.