Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Urip menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa (8/2/2022).
“Kami para pelapor hari ini menerima undangan dari Ditkrimsus Polda Metro untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan kami di Polda Jabar, yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro,” ujar Urip lewat keterangan tertulisnya.