Jakarta, IDN Times - Presidium Poros Nusantara, pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian, mengungkap kejanggalan perjalanan kasus di Polda Metro Jaya. Ada dugaan pasal hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.
Kejanggalan ini diungkapkan pengacara Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Ia datang ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata Susane di Polda Metro Jaya.