Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelita Air mendukung kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata 13 persen bagi kelancaran perjalanan masyarakat pada musim Lebaran 2025. (Dok. Pertamina)
Pelita Air mendukung kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata 13 persen bagi kelancaran perjalanan masyarakat pada musim Lebaran 2025. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times -- Pelita Air mendukung kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata 13 persen bagi kelancaran perjalanan masyarakat pada musim Lebaran 2025.

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers mengenai Peninjauan Penurunan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 2025 yang dihadiri para Menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan stakeholders aviasi pada Sabtu, 1 Maret 2025 di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.

1. Pelita Air mendukung penuh kebijakan ini

Pelayanan kesehatan di Pesawat Pelita Air. (dok. Pertamina)

Direktur Utama Pelita Air, Dendy Kurniawan menyatakan bahwa Pelita Air menyambut baik kebijakan ini karena dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat pada layanan transportasi udara selama Lebaran.

"Sebagai bagian dari ekosistem transportasi udara nasional, tentunya kami mendukung kebijakan strategis ini karena dapat memudahkan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara selama momen libur Lebaran tahun ini." ucap Dendy.

2. Berikan opsi moda bagi masyarakat

Pesawat Pelita Air mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Lebih lanjut, Dendy Kurniawan juga menambahkan bahwa kebijakan ini membuat masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan penerbangan yang berkualitas.

"Kebijakan ini membuat masyarakat memiliki pilihan transportasi udara yang berkualitas untuk mudik ke kampung halamannya. Masyarakat dapat mempercayakan penerbangannya kepada Pelita Air untuk perjalanan libur Lebaran yang aman, nyaman dan tepat waktu," kata Dendy.

3. Berlaku untuk periode 24 Maret hingga 7 April 2025

Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa perusahaan mendukung inisiatif yang digagas pemerintah.

"Kami mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui penurunan fuel surcharge agar perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat." kata Fadjar.

Sebagai informasi, penurunan harga tiket pesawat ini berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pemesanan tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia. Penurunan harga tiket ini dilakukan setelah adanya penurunan fuel surcharge, diskon passenger service charge (PSC), dan pengurangan pajak, yang memungkinkan maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. (WEB)

Editorial Team