Jakarta, IDN Times - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengecat warna warni pembatas jalan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, misalnya, mempertanyakan maksud Pemprov DKI mengecat trotoar dan zebra cross dengan warna warni.
"Untuk marka jalan aturannya adalah hitam putih, seperti zebra," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/7). Lalu bagaimana tanggapan Pemprov DKI Jakarta?