Pernyataan Prasetyo menyusul adanya pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.
Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada 2002, saat Pemprov DKI membangun jalan layang itu dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, atau perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan, agar kendaraan dari arah Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.
Namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Keduanya adalah Tatang, warga Cijeruk, Bogor, dan Keronih serta yang lainnya yang merupakan warga Utan Kayu, Jakarta Timur.
Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada 2011, sedangkan Keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum serta melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.
Dokumen palsu diduga digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.