Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Halaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pelaku penabrak korban berinsial EN, 53 tahun, berhasil ditangkap Polres Metro Depok. Pelaku berinisial ERA, 25 tahun, yang sebelumnya menabrak EN di Jalan Raya Sawangan dekat area DTC dan membuang korban di Jalan H Kimah Puring, Kecamatan Pancoran Mas, hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, membenarkan pihaknya telah menangkap ERA. Pelaku diringkus di Perumahan BSI, Kelurahan Pengasinan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Iya sudah diamankan, sekarang sedang menjalani pemeriksaan," ujar Ahmad kepada IDN Times, Jumat (17/2/2023). 

1. Terduga pelaku pergi setelah membuang korban

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas dan korban sempat dibuang di depan kandang kambing. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad menuturkan, kecelakaan lalu lintas antara pelaku dengan korban terjadi di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang. Pada saat itu, korban berboncengan dengan rekannya dari arah Sawangan akan berbelok ke halte DTC.

"Terduga pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol B 6368 EZS datang dari arah Depok menuju Sawangan," tutur Ahmad.

Saat korban hendak berbelok, terduga pelaku tidak dapat menguasai kendaraanya yang kencang, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik maupun ke rumah sakit terdekat, namun ternyata membuang korban ke area kebun depan kadang ayam di Jalan H Kimah Puring, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.

"Seperti yang kita ketahui bersama terduga pelaku menurunkan korban di sebuah area kebun dan di tinggal pergi," kata Ahmad.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti milik pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di