Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal menghapuskan kewajiban untuk tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri, seperti pesawat hingga kereta. Hal ini seiring dengan jumlah kasus COVID-19 yang menurun dan capaian vaksinasi yang dianggap terus meningkat.
"Asal mereka sudah divaksinasi lengkap atau booster. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran oleh lembaga atau kementerian terkait. Rencananya surat edaran ini akan diterbitkan dalam waktu dekat," ungkap Luhut ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Sedangkan, bagi pengguna transportasi udara, laut dan darat yang datang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia, maka tetap diwajibkan tes swab PCR. Penurunan kasus harian COVID-19 di Tanah Air memang terlihat sejak pekan lalu.
Dikutip dari data Satgas Penanganan COVID-19 per Minggu, 6 Maret 2022, maka kasus harian bertambah 24.867. Angka itu menurun dibandingkan hari sebelumnya, Sabtu, 5 Maret 2022 yakni 30.156.
Meski demikian, angka kematian harian COVID-19 tetap tinggi. Pada 5 Maret 2022, jumlah pasien yang meninggal mencapai 322. Sementara, pada 6 Maret 2022, jumlah pasien yang meninggal turun namun angkanya tetap tiga digit yakni 254.
Lalu, apalagi kebijakan pemerintah lainnya yang akan dilonggarkan?