Jakarta, IDN Times - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mendorong perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika agar korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi dipidana, tetapi menjalani rehabilitasi.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi kepadatan lapas dan rumah tahanan.
"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026) yang membahas pembenahan pemasyarakatan dan tindak lanjut temuan Ombudsman RI.
