Pemerintah Siapkan Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Napi Narkoba

Pemerintah menyiapkan pulau-pulau kosong sebagai opsi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika untuk membantu mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
Rehabilitasi di lokasi tersebut berpotensi melibatkan TNI-Polri melalui pelatihan kedisiplinan, pertanian, dan perikanan.
Pemerintah mendorong perubahan aturan agar korban penyalahgunaan narkotika diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipidana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah menyiapkan rehabilitasi narapidana korban penyalahgunaan narkotika di pulau-pulau kosong untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan TNI-Polri dalam pembinaan di lokasi tersebut.
"Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, cuma kepala buaya tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pembenahan pemasyarakatan dan tindak lanjut temuan Ombudsman RI. di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
1. Pulau kosong berpenghuni buaya jadi opsi rehabilitasi

Konferensi pers Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Mereka berpotensi menjalani pelatihan kedisiplinan oleh TNI atau Polri serta pembinaan melalui kegiatan pertanian dan perikanan.
"Pak Aris, Kepala Bapisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri," kata dia.
2. Lapas menampung 185 orang dari kapasitas 100

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama) Menurut Yusril, persoalan terbesar pemasyarakatan adalah kelebihan kapasitas. Kondisi itu berdampak pada kepadatan sel, sanitasi, hingga akses kebutuhan dasar narapidana.
Dalam rapat, pemerintah juga menerima masukan mengenai buruknya pelayanan kesehatan, makanan, dan air bersih di lapas.
"Yang semestinya lapas itu hanya menampung 100, sekarang ini menampung 185,'' kata dia.
3. Korban penyalahgunaan narkoba diarahkan ke rehabilitasi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti) Pemerintah pun mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan korban penyalahgunaan narkotika dari pengedar.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.
"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar dia.





















