Jakarta, IDN Times - Di saat virus corona masih terus mewabah, termasuk di Tiongkok, Pemerintah Indonesia malah mencabut kebijakan sebelumnya yang membekukan fasilitas bebas visa bagi warga Negeri Tirai Bambu. Padahal, wabah virus yang diberi nama COVID-19 itu belum surut, walau sudah melambat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19. Peraturan itu diteken oleh Menkum HAM Yasonna Laoly pada (28/2) lalu.
"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang seperti dikutip kantor berita Antara pada Senin (2/3).
Dengan adanya Permen itu maka secara otomatis mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 mengenai penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok. Lalu, apa yang melandasi Menkum HAM kembali memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga Tiongkok?