Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kota Terlarang/ Forbidden City (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Di saat virus corona masih terus mewabah, termasuk di Tiongkok, Pemerintah Indonesia malah mencabut kebijakan sebelumnya yang membekukan fasilitas bebas visa bagi warga Negeri Tirai Bambu. Padahal, wabah virus yang diberi nama COVID-19 itu belum surut, walau sudah melambat. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19. Peraturan itu diteken oleh Menkum HAM Yasonna Laoly pada (28/2) lalu. 

"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang seperti dikutip kantor berita Antara pada Senin (2/3). 

Dengan adanya Permen itu maka secara otomatis mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 mengenai penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok. Lalu, apa yang melandasi Menkum HAM kembali memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga Tiongkok?

1. Walau diberikan bebas visa tapi izin tinggalnya tetap dibatasi

pixabay.com/jackmac34

Kendati kembali memberikan fasilitas bebas visa, tetapi pemerintah membatasi lamanya kunjungan ke Tanah Air. Hal itu tertera di dalam pasal 10. 

Lalu, warga Tiongkok atau warga asing yang pernah tinggal atau berkunjung ke Negeri Tirai Bambu dalam waktu 14 hari terakhir, maka tetap tak dibiarkan masuk ke Indonesia. Poin penting lainnya tertulis di pasal 3 yakni visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap warga asing yang mengajukan permohonan ke pejabat dinas luar negeri di perwakilan RI di Tiongkok berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

2. Persyaratan bagi warga Tiongkok yang ingin mengajukan visa kunjungan dan visa izin tinggal

instagram.com/nervous_scarecrow

Di dalam Permen itu, Kemenkum HAM mengajukan sederet persyaratan yang harus dipenuhi bila warga Tiongkok ingin mengajukan visa kunjungan atau izin tinggal terbatas di Indonesia. Pertama, adanya surat keterangan sehat yang menyatakan warga itu bebas virus corona dan dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara setempat dengan menggunakan Bahasa Inggris. Kedua, adanya surat pernyataan sebelum masuk ke Indonesia, maka bersedia bermukim dulu di wilayah yang terbebas dari virus corona selama 14 hari, baru masuk ke Indonesia. 

Ketiga, membuat surat pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia. Apabila persyaratan itu tak dipenuhi maka pengajuan izin kunjungan dan izin tinggalnya tak akan dipenuhi. 

3. Warga Tiongkok tetap diberikan perpanjangan izin tinggal apabila dalam kondisi terpaksa

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Di dalam permen itu juga diatur bahwa pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga Tiongkok untuk memperpanjang izin tinggalnya di Tanah Air. Dengan catatan dalam keadaan terpaksa. 

Di dalam pasal 4 tertulis, izin tinggal keadaan terpaksa itu diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal negara asal Tiongkok, atau suami atau istri atau anak dari warga Negeri Tirai Bambu. 

"Izin tinggal itu diberikan dalam adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa mereka keluar dari wilayah Indonesia ke Tiongkok," demikian isi permen itu. 

Izin tinggal dalam keadaan terpaksa tidak berlaku bagi warga Tiongkok yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku. Izin itu bisa diperpanjang sesuai dengan undang-undang. Caranya dengan mengajukan permohonan dan penjamin atau orang asing ke kepala kantor imigrasi dengan melampirkan berbagai dokumen. Dokumen yang dibutuhkan yakni paspor, visa dan atau izin tinggal yang dimiliki. 

Editorial Team