Pemerintah Masih Kaji DIM, Surpres RUU PPRT Belum Sampai ke DPR

Jakarta, IDN Times -- Kepala Sekretariat Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan, Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih dalam kajian Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Moeldoko mengatakan, Surpres RUU PPRT itu secepatnya akan dikirimkan kepada DPR RI agar pembahasannya bisa dilanjutkan.
"Surpres saat ini sedang diproses Mensesneg ke DPR RI secepatnya. Sembari menunggu, kita semua bekerja simultan menata ulang tentang DIM," kata Moeldoko, Kamis (30/3/2023).
1. DIM RUU PPRT yang dibahas pemerintah

Moeldoko menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menata ulang DIM RUU PPRT. Menurutnya, beberapa poin yang masuk dalam pembahasan DIM RUU PPRT perlu mendapatkan pembahasan serius agar beleid tersebut bisa efektif dan harmonis.
Beberapa hal substansial yang dibahas dalam DIM RUU PPRT di antaranya bias (pekerjaan), diskriminasi, pendidikan, ketimpangan, dan kemiskinan
2. Moeldoko sebut pemerintah perlu waktu untuk terbitkan Surpres

Menurut Moeldoko, pihaknya membutuhkan waktu untuk menerbitkan Surpres agar RUU PPRT bisa sesuai dengan kebutuhan. Dia menyebut, masih ada waktu untuk menerbitkan Surpres hingga 27 Mei 2023.
Jika menghitung dari masa persidangan ke-4 DPR RI yang akan habis pada pertengahan April mendatang, maka kemungkinan pembahasan RUU PPRT baru akan dimulai pada masa persidangan ke-5 DPR RI, yakni pada Mei.
"Waktu yang ada akan kita gunakan dengan baik," tuturnya.
3. Klausul dalam RUU PPRT

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya, mengatakan, sejumlah klausul krusial akan masuk ke dalam pembahasan RUU PPRT. Dia menyebut, dalam rapat dengan Baleg sebelumnya, pihaknya mengusulkan 12 spektrum PRT.
Spektrum yang dimaksud merupakan definisi PRT secara lebih rinci. Sebab sejauh ini, PRT hanya diartikan sebagai ‘pembantu’ yang bekerja di ranah domestik atau rumah.
Menurut Willy, spektrum PRT cukup luas mencakup pembantu untuk mencuci, pembantu masak, pembantu di kebun, baby sitter, satpam, hingga sopir. Seluruh jenis pekerjaan itu di Indonesia masih termasuk dalam kategori unskilled labour atau pekerja tanpa kemampuan sehingga harus ikut dijembatani RUU PPRT.
“Nanti kita bisa kaji itu dalam Badan Musyawarah (Bamus). Karena spektrum kita unskilled labour, jadi harus dikategorikan. Semuanya itu domestic worker,” kata dia.
Willy juga menjelaskan RUU PPRT mengedepankan asas kekeluargaan yang memanusiakan manusia. Melalui beleid ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbudakan manusia atas nama PRT.
“Yang paling kita khawatirkan, jangan sampai terjadi lagi perbudakan di zaman sekarang. Relasi itu yang ingin kita jaga,” kata Willy.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya aturan hukum pidana yang mengikat pada penyedia kerja dan PRT yang bekerja, sehingga tidak terjadi eksploitasi. Dengan aturan hukum yang jelas, jenis pekerjaan PRT juga diharapkan bisa lebih rinci.