Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), telah membahas rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan amnesti diajukan sebagai salah satu solusi alternatif masalah over capacity dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.
“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya.