BNN Ungkap Lembaga Rehabilitasi yang Dikelola Masyarakat Berkurang

- Lembaga rehabilitasi mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir
- Kurangnya dukungan pembiayaan dari pemerintah menyebabkan lembaga rehabilitasi tidak operasional
- BNN berupaya mencari solusi untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi yang dikelola masyarakat dan mendorong komitmen lembaga rehabilitasi agar sesuai standar
Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Rehabilitasi BNN sekaligus Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Bina Ampera Bukit, mengatakan jumlah Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Banyaknya lembaga rehabilitasi yang tidak operasional disebabkan jumlah klien yang mengakses layanan menurun. Selain itu, lembaga rehabilitasi tersebut juga kurang mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Oleh sebab itu, kata Bina, BNN berupaya mencari solusi untuk mengoptimalkan kembali penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dikelola masyarakat dan mendorong komitmen lembaga rehabilitasi agar sesuai standar dan berkualitas.
1. Layanan rehabilitasi narkoba masih alami berbagai kendala

Bina menjelaskan, layanan rehabilitasi narkotika punya peran penting untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba. Namun sayangnya, sektor ini masih menghadapi berbagai kendala signifikan.
"Namun, upaya pemulihan penyalahguna narkotika dari adiksi agar kembali memiliki hidup yang sehat dan produktif tersebut dihadapkan pada berbagai tantangan, diantaranya adalah terbatasnya aksesibilitas layanan rehabilitasi, serta kualitas layanan dan SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi," ucapnya dalam dialog bersama jajaran BNN, asosiasi profesi, dan komunitas di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan, rehabilitasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga komponen masyarakat.
"Meskipun demikian, tantangan di lapangan cukup berat," tegasnya.
2. BNN punya peran penting meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi

Bina menuturkan, BNN perlu mendorong keberlanjutan layanan rehabilitasi yang dikelola oleh lembaga masyarakat, yang kini semakin terbatas jumlahnya. BNN saat ini telah menjalin kemitraan dengan 257 LRKM.
"Dari jumlah tersebut, 45 lembaga diantaranya telah memperoleh rekomendasi SNI 8807 dan 2 lembaga telah memperoleh SNI 8807:2022 oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK Sucofindo dan GIS)," kata dia.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN berperan penting dalam meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi yang melibatkan masyarakat.
3. Butuh peran pemerintah dan masyarakat

Sementara, Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan oleh BNN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas LRKM. Beberapa langkah tersebut meliputi pembinaan teknis, peningkatan kompetensi SDM, serta pengkoordinasian antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
Namun, Tantan juga mengingatkan penguatan rehabilitasi tidak dapat dilakukan oleh BNN sendirian, melainkan memerlukan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat.
Ia menjelaskan, dialog interaktif yang menghadirkan pakar rehabilitasi tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi.
"Pertama, perlunya peningkatan koordinasi dengan melibatkan seluruh stakeholder secara periodik," jelasnya.
Kedua, perlunya pengawasan berkelanjutan dari kementerian maupun lembaga yang terlibat. Lalu ketiga, perlu adanya koordinasi penegak hukum dengan kementerian maupun lembaga lainnya yang terkait layanan rehabilitasi tentang penerapan restorative justice.
"Keempat, perlu adanya perluasan keterlibatan komponen masyarakat dalam layanan rehabilitasi terutama di wilayah yang masih kurang LRKM. Kelima, perlu adanya penyesuaian tarif standar LRKM berdasarkan tipologi yang ada," tutur Bina.