Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Menteri Imipas Agus Andrianto soal Pemulangan Mary Jane

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, buka suara soal wacana pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina serta tahanan Bali Nine ke Australia. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pembahasan.

“Sekarang belum ya, masih dalam pembahasan,” kata Agus, Jakarta, Senin (25/11/2024).

1. Ada aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menjelaskan ada aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, tepatnya di Pasal 45 ayat 1.

“Mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of the standard, hanya di ayat 2-nya diatur dengan undang-undang,” kata dia.

Sementara, Pasal 45 ayat 1 menjelaskan narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, namun pada ayat 2 dijelaskan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.

2. Pemulangan narapidana ke negara asalnya mempertimbangkan berbagai faktor

Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (Dokumentasi Kejari Gunung Kidul)

Agus menjelaskan keputusan pemulangan narapidana ke negara asalnya akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk durasi hukuman yang sudah dijalani dan kemungkinan beban yang ditanggung Indonesia.

“Ini diatur dengan undang-undang. Namun ini apabila menjadi kebijakan daripada dengan berbagai pertimbangan, tentunya kita akan lihat situasinya. Mengingat juga mereka sudah menjara nyukuman lebih daripada 2-3 hukuman, kemudian keberadaannya di sini juga menjadi beban,” kata dia.

3. Jika penahanan dilanjutkan maka harus kedaulatan Indonesia

Proses pemindahan terpidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham Lampung).

Agus juga mengingatkan jika pemindahan narapidana benar dilakukan, kesepakatan hukum antara negara pengaju dan Indonesia harus dipastikan untuk menghindari masalah di masa depan. Mereka yang mengajukan juga harus menjalankan sisa hukuman sesuai kesepakatan.

“Kalau memang itu dilanjutkan penahanannya, sebagian-bagian apa yang sudah disampaikan oleh awal Menko hukum, Pak Yusril, bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia, sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya disana, kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari, maka mungkin kita akan bertimbangan untuk melakukan transfer of prisoner kepada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us