Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi bagi Presiden dan Wakil Presiden.
"Dan juga untuk istilahnya bekas presiden dan wapres, karena UU tahun 1978 ya, memberikan pembiayaan menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wapres. Dalam hal ini juga di-cover pemerintah seluruhnya. Pembiayaan di mana pun Beliau dirawat," kata Setya di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/9).