Jakarta, IDN Times - Pemerkosaan menimpa salah seorang mitra layanan pijat online Go-Massage pada aplikasi layanan mitra Go-Jek. Pemijat dalam layanan Go-Massage tersebut diperkosa konsumen layanan pijatnya pada Selasa (5/3). Go-Jek pun mengecam kasus pemerkosaan ini.
Laporan pemerkosaan tercatat pada Selasa (5/3), di Polrestabes Bandung dengan nomor laporan LP/56/III/2019/JBR/POLRESTABES. Pihak Go-Jek menyatakan akan terus mengawasi proses hukum yang berlangsung.